Soal Diskusi Materi Mekanisme Perdagangan Pasar Modal Beserta Jawabannya

Daftar Isi [Tampilkan]

Saat mempelajari mata kuliah pasar modal pastinya kalian akan mendapatkan materi mengenai mekanisme perdagangan dimana di materi ini dijelaskan bagaimana proses adanya transaksi di pasar modal entah Indonesia maupun luar negeri.

Didalamnya pastinya akan ada banyak sekali pertanyaan hingga beberapa diskusi yang diajukan untuk bisa memahaminya. Nah dibawah ini akan ada beberapa diskusi mengenai materi mekanisme perdagangan pasar modal.


Soal Diskusi Materi Mekanisme Perdagangan Pasar Modal Beserta Jawabannya

Diskusi Materi Mekanisme Perdagangan Pasar bukusemu Modal


1. Apakah ada resiko dalam transaksi saham secara elektronik? dan jelaskan cara mengatasinya juga!

  • Resikoyang biasa terjadi:
  1. Modus pemalsuan identitas
  2. Modus memancing (phising)
  3. Modus meminta data
  4. Modus memengaruhi nasabah (spamming)
  5. Modus pengiriman dana
  6. Menerobos alat komunikasi elektronik nasabah(hacking).

  • Cara mengatasinya:

  1. Selektif dalam mendapatkan informasi
  2. Hubungi customer servis
  3. Nasabah tidak membagikan data pribadi  kepada orang lain
  4. Memperkuat kamanan pasword PIN 
  5. Tidak mengakses akun menggunakan jaringan elektronik umum

2. Menurut kelompok anda, apakah mekanisme perdagangan saham di BEI sudah sesuai dengan prinsip syariah?

Dalam berinvestasi di pasar modal yang syariah sudah sesuai dengan prinsip syariah. DSN-MUI sebagai lembaga yang berwenang mengeluarkan fatwa terkait keuangan syariah di Indonesia telah mengeluarkan berbagai fatwa terkait dengan pasar modal Indonesia.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggunakan Fatwa DSN-MUI tersebut sebagai referensi dalam menerbitkan peraturan mengenai Pasar Modal Syariah Indonesia.

Terkait dengan perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, termasuk saham, DSN-MUI telah mengeluarkan fatwa khusus No.80/DSN-MUI/III/2011 tanggal 8 Maret 2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek.Fatwa tersebut menjelaskan bahwa transaksi saham di Bursa Efek Indonesia boleh dilakukan dan sesuai dengan prinsip Syariah.

3. Gimana cara orang asing (foreign investor) beli saham di perusahaan Indonesia? apakah datang ke negarannya, atau melalui suatu broker?

Investor asing tidak perlu datang ke negara Indonesia jika ingin membeli saham yang terdaftar di BEI apalagi dizaman yang serba digital seperti ini,

Investor asing hanya perlu mendaftar ke perusahaan sekuritas di negaranya. Tetapi  perusahaan sekuritas tersebut dipastikan yang bisa terhubung ke server saham di Jakarta stock exchange. Jadi investor asing hanya perlu membuka web/aplikasi sekuritas nya untuk membeli saham di Indonesia.

4. Apakah penjamin emisi itu berbeda dengan perantara pedagang efek? jika iya jelaskan perbedaanya dan masing masing tugasnya! 

Perusahaan-perusahaan penjamin emisi efek disebut juga dengan underwriter. Dikatakan sebagai salah satu perusahaan yang bekerja di dunia pasar modal seperti perantara pedagang efek dan manajer investasi.

Perusahaan penjamin emisi efek ada ketika suatu emiten bekerja sama dengannya untuk membantu proses IPO. Perusahaan penjamin tersebut diwajibkan membantu promosi emiten agar lebih banyak investor yang membeli saham pertamanya. 

Tentunya emiten ingin sahamnya laku keras. Namun, perusahaan penjamin ini tidak akan diwajibkan membeli jika ada saham yang tersisa. Selain membantu promosi, perusahaan penjamin juga yang akan membuat perencanaan detail untuk mensukseskan IPO sebuah emiten.

Tentunya hal tersebut dibicarakan secara terbuka bersama pihak emiten.

Sedangkan Perantara pedagang efek adalah perusahaan-perusahaan yang membantu emiten mengumpulkan dana yang didapat dari investor. Disebutkan di atas bahwa emiten tidak bisa menerima dananya langsung dari pihak investor karena akan kewalahan juga jika mengelolanya sendiri.

Perusahaan perantara pedagang efek ini disebut juga sebagai broker, dan yang biasa mengurus dana tersebut tidak hanya satu perusahaan perantara pedagang efek. Satu emiten bisa bekerja sama dengan banyak broker.

5. Apakah yang dimaksud dengan auto rejection? kenapa bursa efek melakukan auto rejection?

Auto rejection merupakan penolakan secara otomatis dari sistem JATS terhadap penawaran jual dan/atau permintaan beli efek bersifat ekuitas akibat terlampauinya batasan harga atau jumlah efek bersifat ekuitas yang ditetapkan bursa.

Sederhananya, auto rejection adalah aturan mengenai pembatasan kenaikan maksimum dan penurunan minimum harga saham selama satu hari perdagangan supaya perdagangan saham berjalan lancar.

Related Posts

Komentar

Subscribe Our Newsletter