Pengertian, Fungsi, Jenis dan Produk Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)

Daftar Isi [Tampilkan]


Pengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB), Fungsi Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB), Jenis Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB), Produk Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB),

Pengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)

 Lembaga keuangan adalah semua badan yang melalui kegiatannya dibidang  keuangan dapat menarik atau menyalurkan uang kepada masyarakat.

 Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) adalah badan usaha yang bergerak dibidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung, menghimpun dan menyalurkan dana kepada masyarakat.


Fungsi Lembaga Keuangan Bukan Bank

 Lembaga ini secara langsung maupun tidak langsung ditujukan untuk menghimpun dana masyarakat terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkan dalam masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan.


Jenis dan Produk Lembaga keuangan Bukan Bank

a. Lembaga

  1. Lembaga Pembiayaan Pembangunan
  2. Lembaga Perantara Penerbitan
  3. Lembaga Perdagangan Surat Berharga
 Ketiga lembaga diatas tadi berfungsi untuk menghimpun dana dari dalam dan luar negeri dengan jalan mengeluarkan surat atau kertas berharga, melakukan usaha sebagai makelar, komisioner, dan pedagang dalam pasar uang serta pasar modal.

 Surat berharga adalah surat pengakuan utang, wesel, saham, obligasi, atau kepentingan lain, atau suatu kewajiban dari penerbit dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang.

contoh surat berharga, surat berharga, lkbb, sertifikat, surat gaji, sertifikan dari bank
Contoh Surat Berharga
source : telegraf

b. Asuransi 

  Asuransi adalah suatu perjanjian antara tertanggung dan penanggung untuk merundingkan ganti rugi yang diderita tertanggung yang akan diganti oleh penanggung (kantor asunransi) setelah tertanggung menyepakati pembayaran sejumlah uang yang disebut premi.

c. Leasing (Sewa Guna Usaha)

  Leasing (Sewa Guna Usaha) adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan dalam jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.


Prinsip Kegiatan Usaha Lembaga Keuangan Bukan Bank

 Prinsip ini juga sering disebut dengan prinsip mengenal nasabah.
 Prinsip ini adalah prinsip yang diterapkan Lembaga Keuangan Bukan Bank yang digunakan untuk :

  1.  Mengetahui latar belakang dan identitas nasabah
  2.  Memantau rekening dan transaksi nasabah
  3.  Melaporkan transaksi keuangan yang mencurigakan dan transaksi keuangan yang dilakukan secara tunai.

Related Posts

Komentar

Subscribe Our Newsletter