Daftar Isi [Tampilkan]
Pembagian Bank Menurut Jenisnya
#1 Bank Sentral
Bank Sentral adalah sebuah badan keuangan yang pada umumnya dimiliki oleh pemerintah, dan bertanggung jawab untuk mengatur kestabilan badan-badan keuangan serta menjamin agar kegiatan badan-badan keuangan tersebut dapat menciptakan tingkat kegiatan ekonomi yang tinggi dan stabil.Bank sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia. Salah satu fungsi dari Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
Menurut ahli Samuelson, bank sentral memiliki sejumlah tujuan dalam menjalankan kebijakan moneter sesuai dengan tujuan ekonomi makro.
- Tujuan Ekonomi Makro
- Mencapai pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan berkesinambungan;
- Penggunaan tenaga kerja yang tinggi ( tingkat pengangguran yang rendah );
- Stabilitas harga;
- Stabilitas suku bunga;
- Stabilitas pasar keuangan; dan
- Stabilitas pasar nilai tukar.
#2 Bank Umum
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa lalu lintas pembayaran.
- Usaha dan Fungsi Bank Umum
- Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dll;
- Memberikan kredit dan menerbitkan surat pengakuan utang;
- Memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maaupun kepentingan nasabah;
- Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
#3 Bank Syariah ( UU No. 21 Tahun 2008 )
Bank Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. Prinsip Syariah adalah prinsip hukum islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa dibidang Syariah.
- Kegiatan Usaha Bank Syariah
- Membeli surat berharga berdasarkan prinsip syariah yang diterbitkan oleh pemerintah dan atau bank Indonesia;
- Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan pihak ketiga atau antar pihak ketiga berdasarkan prinsip Syariah;
- Melakukan usaha kartu kredit dan atau kartu pembayaran berdasarkan prinsip Syariah.
- Hal-hal yang dilarang untuk Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah ( UUS )
- Melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip syariah;
- Melakukan kegiatan jual beli saham secara langsung dipasar modal;
- Melakukan kegiatan usaha perasuransian, kecuali sebagai agen pemasaran produk asuransi syariah.
#4 Bank Perkreditan Rakyat ( BPR )
BPR adalah bank yang menerima simpanan dari masyarakat hanya dalam bentuk deposito berjangka ( dalam jangka pendek waktunya bisa 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan; Jangka menengah waktunya antara 1 tahun 1–2 tahun; Sedangkan jangka panjang waktunya 5 tahun atau 5 tahun keatas), tabungan atau bentuk lainnya dan memberikan pinjaman kepada masyarakat.Pembagian Bank Menurut Bentuk Badan Hukum
#1 Perseroan terbatas ( PT )
Perseroan terbatas ( PT ) adalah organisasi khusus bisnis yang mempunyai badan hukum resmi yang dimiliki oleh paling minimal dua orang yang tanggung jawabnya hanya berlaku kepada perusahaan tanpa melibatkan sepeserpun harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya.
Di dalam Perseroan Terbatas, pemilik modal tidak selamanya harus memimpin perusahaan, karena bisa juga dengan menunjuk orang lain di luar pemilik modal agar dapat menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / perseroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal dengan minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lain.
#2 Koperasi
Koperasi adalah bentuk organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh sekelompok orang demi memenuhi kepentingan dan bkebutuhan bersama. Koperasi melandaskan berbagai kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan asas kekeluargaan.#3 Perusahaan Daerah
Perusahaan Daerah adalah bentuk perusahaan yang sebagian atau seluruh modal yang dimiliki di dalamnya adalah milik atau dipegang oleh Pemerintah Daerah, baik modal yang berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan maupun dari hasil Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Komentar
Posting Komentar